Tips Dan Trik Untuk Android Anda Semua ada Di Website Ini dan juga ada Game-Game Android Seru lainya

Thursday 5 January 2017

Resmi Mulai 6 Januari Pajak Kendaraan Naik, Kado yang sangat indah di tahun 2017

 Pajak Kendaraan tahun 2017 ini mulai naik, terhitung dari 6 Januari 2017, Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 50 tahun 2010. Berdasarkan PP tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga lebih 100 persen.
Baca juga: Harga Terbaru BBM 2017
Aturan ini mengenai jenis tarif kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut, mencangkup penerbitan STNK kendaraan bermotor, juga pengesahan surat kendaraan bermotor, penerbitan tanda kendaraan bermotor, serta penerbitan buku kendaraan bermotor (BPKB).
“Aturan baru ini mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010,” ujar Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal melalui Kabid Humas, AKBP Pambudi Rahayu, Selasa (3/1). Penetapan tarif baru dalam PP 60 No. 60 tahun 2016 tidak hanya berlaku untuk penerbitan BPKB. Sebab di dalam aturan tersebut juga menerbitkan SIM baru.
Azas Tigor Nainggolan, merupakan seorang pengamat Transportasi, menyatakan keniakan biaya perpanjangan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) akan berpotensi menambah jumlah pengguna kendaraan yang tidak akan membayar pajak kendaraan mereka.
“Justru saya khawatir, kalau dinaikkan malah akan menambah jumlah pemilik kendaraan yang bayar pajak. Karena dinilai mahal,” ucap Tigor, Selasa (3/1/2017), seperti yang dilansir dari WartaKota Tribunews.com.
Hal tersebut terjadi lantaran Supervisi yang dilakukan oleh pihak dari kepolisian masih bisa dilakukan secara manual, “Pengawasannya masih manual kan? Dalam arti masyarakat membayar perpanjangan STNK kendaraannya karena kesadaran mereka sendiri, apabila sudah mau habis massanya,” tutur Azas Tigor Nainggolan.
Selain itu, operasi tilang banyak menurutnya, selama ini hanya dilakukan disepanjang jalan yang padat lalulintas, “Patroli lalu lintas gak sampai ke dalam-dalam, hanya jalan raya saja. Itu yang harus diantisipasi oleh pihak kepolisian, agar masyarakat tertib membayar pajak dan perpanjangan STNK,” ungkap Azas Tigor Nainggolan.
Pajak Kendaraan
Berikut daftarnya:
Pajak Motor
naikan yang cukup tinggi terjadi pada pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) semula Rp 10.000 menjadi Rp 30.000 per penerbitan.
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah mengalami kenaikan biaya menjadi Rp 150.000 untuk roda 2 atau roda 3. Sedangkan roda 4 atau lebih biaya mutasi ke luar daerah mencapai Rp 250.000. Tarif lama tidak membedakan antara roda 2 dan 4 semuanya dikenakan biaya Rp 75.000. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan atau Plat nomor kendaraan.
Untuk membuat baru dan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) untuk roda dua, tiga dikenakan biaya Rp. 100.00. Sementara untuk roda empat dikenai biaya Rp.200.00

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Resmi Mulai 6 Januari Pajak Kendaraan Naik, Kado yang sangat indah di tahun 2017